Tulisan II : Softskill

Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi atau pola pikir mengenai cara pandang nusantara ini di buktikan dengan sikap kita ketika menjaga Negara dan segala yang berada didalamnya dari para penjajah. Sehingga kita lebih mementingkan kelompok disbanding diri sendiri.

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.

Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

a. Implementasi dalam bidang politik, yaitu menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dapat dipercaya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.

Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan       prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.

Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten           dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku                 secara nasional.

  1. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  2. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  3. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

b. Implementasi dalam bidang ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :

1)      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

2)      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

3)      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :

1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.

2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.

4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.

Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

c. Implementasi dalam bidang sosial budaya, merupakan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menghormati dan menerima segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d. Implementasi dalam bidang pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Contoh kasus : Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Berdasarkan berbagai data, penduduk Indonesia sangat banyak dan menjadikan kepadatan penduduk yang sangat merugikan. Diperkirakan pertumbuhannya mencapai 1,49% per tahunnya atau terdapat 10.000 bayi yang lahir per hari. Dari data tersebut, menjadikan Indonesia sebagai pemegang posisi ke-4 penduduk terbanyak sedunia. Dengan perbandingan laki-laki : perempuan sebesar 1000 : 986.

Apabila hal ini terus terjadi, diperkirakan pada tahun 2019 jumlah penduduk Indonesia akan mencapai angka 250 juta jiwa. Dalam hal ini diperlukan campur tangan pemerintah agar tidak menjadikan Negara ini padat dan tidak dapat lagi melihat keindahan alam yang terdapat di Negara ini.

Pertumbuhan penduduk yang sangat signifikan ini diakibatkan oleh banyak faktor, seperti kurangnya pengetahuan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan pedalaman. Selain itu, hal tersebut juga dikarenkan masih kurangnya peran aktif pemerintah dalam menangani masalah ini. Karena bila laju pertumbuhan tidak dihentikan, tidak dipungkiri lagi akan terjadi kepadatan penduduk yang sangat merugikan banyak pihak dan semakin tingginya angka kriminalitas masyarakat.

Pertumbuhan ini bisa mulai di turunkan lajunya dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat kelas bawah dan pedalaman mengenai pernikahan dini, pergaulan bebas dan prospek hidup ke depan sehingga tidak menambah jumlah penduduk yang sangat banyak. Semoga saja pemerintah dapat melakukan suatu tindakan dalam menurunkan angka kelahiran bayi yang meningkat dengan alternative yang terbaik.

 

Sumber :

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CCgQFjAC&url=http%3A%2F%2Fblogdwi19.blogspot.com%2F2014%2F04%2Flatar-belakang-filosofi-dan.html&ei=SUs8VeigB8njuQTt7YCQBg&usg=AFQjCNFs8udPgN3mymlFsyURVb_sSGXHaQ&sig2=lw2eGh_GaaMDjA2C7iSHzQ

https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/

 

 

Tinggalkan komentar